April 2020



     Internet di masa sekarang ini menjadi kebutuhan sehari-hari, begitu pula di wilayah Desa Bunigeulis Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan. Dengan kurang stabilnya atau minimnya sinyal Provider seluler menyulitkan Masyarakat untuk mengakses Internet. Oleh karena itu Bumdes Bangkit Sejahtera menawarkan Internet Desa dengan bertujuan agar masyarakat Desa Bunigeulis mudah untuk mengakses internet dimanapun dan kapanpun di wilayah Desa Bunigeulis.

      Untuk itu kami dari Bumdes Bangkit Sejahtera yang bergerak di Unit Usaha  INTERNET DESA menawarkan pemasangan internet murah dengan Hotspot.

Adapun Paket yang kami tawarkan adalah :

1. Langganan Internet Rumahan
2. Vocher Hotspot  yang bisa di akses di wilayah desa Bunigeulis

     Untuk teknis pemesanan atau pemasangan bisa langsung datang ke Bumdes Bangkit Sejahtera yang beralamatkan di Kios Desa Bunigeulis Dusun I Rt 001 Rw 001 Desa Bunigeulis Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan.


1.Visi BUM Desa Bunigeulis adalah :
a)  Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraaan masyarakat melalui pengembangan usaha berbasis pelayanan dan perdagangan dari potensi masyarakat menuju Desa yang lebih maju dan mandiri.
b)  Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Desa Bunigeulis Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan Melalui Pengembangan Usaha
2.          Misi BUM Desa Bunigeulis adalah sebagai berikut:
a)  Membangun kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
b)  Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha dan jasa.
c)   Menggali potensi kegiatan ekonomi masyarakat untuk lebih berkembang dan maju.
d)  Mengembangkan kegiatan ekonomi kecil dan menengah melalui kegiatan kerajinan industri rumah tangga.
e)  Pengembangan infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung perekonomian.

3.         Tujuan Bumdes bangkit Sejahtera:
a. Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa di kawasan perdesaan.
b. Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif (wirausaha masyarakat desa yang beenghasilan rendah).
c.  Meningkatkan pendapatan asli desa.
d. Meningkatkan pengolahan potensi desa di kawasan perdesaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

4.         Badan Hukum
Bumdes Bangkit Sejahtera belum berbadan hukum, namun legal karena telah ditetapkan dengan Peraturan Desa sehingga pendiriannya telah memiliki alas hukum. Peraturan Desa  tentang pendirian Bumdes Bangkit Sejahtera tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, terutama UU No. 6/2014 tentang Desa, dan Permendesa PDTT No. 4/2015 tentang Tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa.

5.         Organisasi
Susunan organisasi kepengurusan Bumdes Bangkit Sejahtera Kecamatan Dayeuhluhur terdiri dari:
Dewan Penasehat              :  Kepala Desa Bunigeulis
Ketua                                  :  Andri Andrianto
Sekretaris                           :  Nana Nasuki
Bendahara                          :  Teti Malina
Kepala Unit Usaha             :  Abiyasa                                                                   
6.         Unit Usaha
Unit Usaha Bumdes Bangkit Sejahtera meliputi:
a.   Unit Usaha Jasa pembayaran Air bersih dan Listrik (BRILink
b.   Kredit Barang dengan perjanjian Murabahah
c.   Unit Usaha pengadaan jasa internet Murah untuk Warga

7.         Sumber keuangan:
a.   Penyertaan modal Desa;
b.   Bantuan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan swasta yang ditujukan untuk pembangunan Kawasan Perdesaan.

Bumdes Bangkit Sejahtera yang bergerak di Unit Usaha INTERNET DESA menyediakan berbagai pilihan untuk terhubung ke jaringan Internet BUMDESHOTSPOT diantaranya adalah Client Rumahan dengan sistem pemasangan dengan menggunakan mode PPPOE (Point to Point Over Ethernet).

Untuk mode PPPOE client rumahan diwajibkan menggunakan 2 Access Point yang difungsikan sebagai penangkap dan penyebar jaringan internet kami.

Topologi Client Rumahan

Berikut adalah dokumentasi kami ketika pemasangan Client Rumahan di salah satu rumah warga Desa Bunigeulis Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan :







TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS BUMDES
BANGKIT SEJAHTERA DESA BUNIGEULIS CIGANDAMEKAR


I.            KETUA/ DIREKTUR
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya   Badan Usaha Milik Desa,
Ø  Memimpin organisasi BUMDes
Ø  Merumuskan kebijakan operasional pengelolaan BUMDes
Ø  Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes
Ø  Mengangkat dan memberhentikan pengelola Unit Usaha BUMDes dengan persetujuan Penasehat Bumdesa
Ø  Mengkoordinasikan seluruh tugas pengelola BUMDes baik dalam maupun luar organisasi
Ø  Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan
Ø  Bertindak atas nama lembaga untuk menghadiri kegiatan perrtemuan atau undangan oleh pihak lain jika di butuhkan.
Ø  Melakukan tanda tangan  persetujuan atau menolak menanda tangani persetujuan atas  pengeluaran uang jika tidak di dukung oleh dokumen yang sah atau tidak sesuai kebenarannya sebelum dilakukan pembayaran oleh bendaharawan bumdesa.
Ø  Menyampaikan Laporan  keuangan BUMDes setiap bulan  kepada Komisaris/ penasehat  Bumdesa
Ø  Menyampaikan Laporan  Pertanggung jawaban atas kegiatan Bumdesa  di setiap akhir tahun  melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban.
Ø  Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus harian lainnya dan pengurus unit usaha bumdesa,
Ø  Memberikan teguran mulai dari yang ringan  yaitu teguran tertulis, surat peringatan sampai dengan rekomendasi pemberhentian kepada penasehat yang di sesuaikan dengan ketentuan peraturan yang sudah di tetapkan.

II.            SEKRETARIS
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi unit usaha BUMDes. Diantarnya ;
Ø  Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan ketua Bumdesa
Ø  Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes
Ø  Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDes
Ø  Membuat laporan keuangan konsolidasi bumdesa setiap akhir bulan
Ø  Membuat Laporan keuangan Konsolidasi di setap akhir tahun kegiatan
Ø  Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha BUMDes.
Ø  Mengelola surat menyurat secara umum.
Ø  Melaksankan pengelolaan atas barang Inventaris  milik Bumdesa
Ø  Mengelola data dan informasi unit usaha BUMDes.
Ø  Bersama sama dengan pengurus harian lainnya melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus unit usaha Bumdesa.

III.            BENDAHARA
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha BUMDes diantaranya ;
Ø  Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan Bumdesa beserta unit usaha BUMDes
Ø  Melaksanakan pencatatan atas  penerimaan uang masuk dan uang keluar di Bumdesa;
Ø  Melakukan pembayaran uang kepada penerima jika di dukung oleh dokumen yang syah dan telah di verifikasi kebenarannya  dan sudah mendapat persetujuan dari ketua Bumdesa
Ø  Mengelola gaji dan insentif pengurus operasional dan pengurus unit usaha Bumdesa
Ø  Melakukan pembayaran atas pengadaan barang/jasa unit usaha BUMDes
Ø  Pengelola penerima keuangan unit usaha BUMDes selama unit usaha bumdesa belum memiliki staf keuangan.
Ø  Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha BUMDes
Ø  Melakukan tutup buku Kas dan Bank setiap akhir bulan dan akhir minggu jika dibutuhkan.
Ø  Mengarsipkan semua dokumen keuangan Bumdesa secara teratur dan  rapi
Ø  Menyetorkan uang kas bumdesa ke rekening Bumdesa jika jumlah uang kas sudah melebihi batas saldo kas maksimum yang di tetapkan
Ø  Menyimpan buku cek, slip penarikan dan penyetoran  uang  di rekening Bumdesa.
Ø  Membuat laporan Bank atas rekening koran yang diterima di setiap akhir bulan.
Ø  Bersama sama dengan pengurus harian lainnya melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus unit usaha Bumdesa

IV.            KEPALA UNIT USAHA
Mempunyai tugas membantu Ketua melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya di unit usaha BUMDes yang dipimpinnya.
Ø  Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Ketua
Ø  Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya
Ø  Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik
Ø  Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha
Ø  Memberi usul kepada Ketua untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan
Ø  Melaporkan posisi keuangan kepada Ketua dan Bendahara
Ø  Melakukan koordinasi dengan Aparat Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan, Investor, serta kepada pihak pihak lain dalam rangka efektifitas kegiatan unit usahanya
Ø  Membangun jaringan kerja terhadap pihak-pihak terkait.


Ketua,




                                                                                                                    ANDRI ANDRIANTO

BUMDES

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget