TUGAS
POKOK DAN FUNGSI PENGURUS BUMDES
BANGKIT
SEJAHTERA DESA BUNIGEULIS CIGANDAMEKAR
I.
KETUA/ DIREKTUR
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi dan memimpin
pengelolaan sumber daya Badan Usaha
Milik Desa,
Ø Memimpin organisasi BUMDes
Ø Merumuskan kebijakan operasional pengelolaan BUMDes
Ø Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes
Ø Mengangkat dan memberhentikan pengelola Unit Usaha
BUMDes dengan persetujuan Penasehat Bumdesa
Ø Mengkoordinasikan seluruh tugas pengelola BUMDes baik
dalam maupun luar organisasi
Ø Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan
perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha atau
lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan
Ø Bertindak atas nama lembaga untuk menghadiri kegiatan
perrtemuan atau undangan oleh pihak lain jika di butuhkan.
Ø Melakukan tanda tangan
persetujuan atau menolak menanda tangani persetujuan atas pengeluaran uang jika tidak di dukung oleh
dokumen yang sah atau tidak sesuai kebenarannya sebelum dilakukan pembayaran
oleh bendaharawan bumdesa.
Ø Menyampaikan Laporan
keuangan BUMDes setiap bulan
kepada Komisaris/ penasehat
Bumdesa
Ø Menyampaikan Laporan
Pertanggung jawaban atas kegiatan Bumdesa di setiap akhir tahun melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban.
Ø Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus harian
lainnya dan pengurus unit usaha bumdesa,
Ø Memberikan teguran mulai dari yang ringan yaitu teguran tertulis, surat peringatan
sampai dengan rekomendasi pemberhentian kepada penasehat yang di sesuaikan
dengan ketentuan peraturan yang sudah di tetapkan.
II.
SEKRETARIS
Mempunyai
tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi unit usaha BUMDes.
Diantarnya ;
Ø Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung
kegiatan ketua Bumdesa
Ø Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional
BUMDes
Ø Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDes
Ø Membuat laporan keuangan konsolidasi bumdesa setiap
akhir bulan
Ø Membuat Laporan keuangan Konsolidasi di setap akhir
tahun kegiatan
Ø Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan tugas pengelola unit usaha BUMDes.
Ø Mengelola surat menyurat secara umum.
Ø Melaksankan pengelolaan atas barang Inventaris milik Bumdesa
Ø Mengelola data dan informasi unit usaha BUMDes.
Ø Bersama sama dengan pengurus harian lainnya melakukan
pengawasan terhadap kinerja pengurus unit usaha Bumdesa.
III.
BENDAHARA
Mempunyai
tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha BUMDes
diantaranya ;
Ø Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi
keuangan Bumdesa beserta unit usaha BUMDes
Ø Melaksanakan pencatatan atas penerimaan uang masuk dan uang keluar di
Bumdesa;
Ø Melakukan pembayaran uang kepada penerima jika di
dukung oleh dokumen yang syah dan telah di verifikasi kebenarannya dan sudah mendapat persetujuan dari ketua
Bumdesa
Ø Mengelola gaji dan insentif pengurus operasional dan
pengurus unit usaha Bumdesa
Ø Melakukan pembayaran atas pengadaan barang/jasa unit
usaha BUMDes
Ø Pengelola penerima keuangan unit usaha BUMDes selama
unit usaha bumdesa belum memiliki staf keuangan.
Ø Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha
BUMDes
Ø Melakukan tutup buku Kas dan Bank setiap akhir bulan
dan akhir minggu jika dibutuhkan.
Ø Mengarsipkan semua dokumen keuangan Bumdesa secara
teratur dan rapi
Ø Menyetorkan uang kas bumdesa ke rekening Bumdesa jika
jumlah uang kas sudah melebihi batas saldo kas maksimum yang di tetapkan
Ø Menyimpan buku cek, slip penarikan dan penyetoran uang
di rekening Bumdesa.
Ø Membuat laporan Bank atas rekening koran yang diterima
di setiap akhir bulan.
Ø Bersama sama dengan pengurus harian lainnya melakukan
pengawasan terhadap kinerja pengurus unit usaha Bumdesa
IV.
KEPALA UNIT USAHA
Mempunyai
tugas membantu Ketua melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya
di unit usaha BUMDes yang dipimpinnya.
Ø Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Ketua
Ø Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha dan
melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya
Ø Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan
kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam
untuk membangun relasi usaha yang baik
Ø Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing
unit usaha
Ø Memberi usul kepada Ketua untuk mengangkat tenaga
pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan
Ø Melaporkan posisi keuangan kepada Ketua dan Bendahara
Ø Melakukan koordinasi dengan Aparat Desa, BPD, Lembaga
Kemasyarakatan, Investor, serta kepada pihak pihak lain dalam rangka
efektifitas kegiatan unit usahanya
Ø Membangun jaringan kerja terhadap pihak-pihak terkait.
Ketua,
loading...
Post a Comment