TUPOKSI BUMDES

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS BUMDES
BANGKIT SEJAHTERA DESA BUNIGEULIS CIGANDAMEKAR


I.            KETUA/ DIREKTUR
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya   Badan Usaha Milik Desa,
Ø  Memimpin organisasi BUMDes
Ø  Merumuskan kebijakan operasional pengelolaan BUMDes
Ø  Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes
Ø  Mengangkat dan memberhentikan pengelola Unit Usaha BUMDes dengan persetujuan Penasehat Bumdesa
Ø  Mengkoordinasikan seluruh tugas pengelola BUMDes baik dalam maupun luar organisasi
Ø  Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan
Ø  Bertindak atas nama lembaga untuk menghadiri kegiatan perrtemuan atau undangan oleh pihak lain jika di butuhkan.
Ø  Melakukan tanda tangan  persetujuan atau menolak menanda tangani persetujuan atas  pengeluaran uang jika tidak di dukung oleh dokumen yang sah atau tidak sesuai kebenarannya sebelum dilakukan pembayaran oleh bendaharawan bumdesa.
Ø  Menyampaikan Laporan  keuangan BUMDes setiap bulan  kepada Komisaris/ penasehat  Bumdesa
Ø  Menyampaikan Laporan  Pertanggung jawaban atas kegiatan Bumdesa  di setiap akhir tahun  melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban.
Ø  Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus harian lainnya dan pengurus unit usaha bumdesa,
Ø  Memberikan teguran mulai dari yang ringan  yaitu teguran tertulis, surat peringatan sampai dengan rekomendasi pemberhentian kepada penasehat yang di sesuaikan dengan ketentuan peraturan yang sudah di tetapkan.

II.            SEKRETARIS
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi unit usaha BUMDes. Diantarnya ;
Ø  Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan ketua Bumdesa
Ø  Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes
Ø  Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDes
Ø  Membuat laporan keuangan konsolidasi bumdesa setiap akhir bulan
Ø  Membuat Laporan keuangan Konsolidasi di setap akhir tahun kegiatan
Ø  Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha BUMDes.
Ø  Mengelola surat menyurat secara umum.
Ø  Melaksankan pengelolaan atas barang Inventaris  milik Bumdesa
Ø  Mengelola data dan informasi unit usaha BUMDes.
Ø  Bersama sama dengan pengurus harian lainnya melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus unit usaha Bumdesa.

III.            BENDAHARA
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha BUMDes diantaranya ;
Ø  Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan Bumdesa beserta unit usaha BUMDes
Ø  Melaksanakan pencatatan atas  penerimaan uang masuk dan uang keluar di Bumdesa;
Ø  Melakukan pembayaran uang kepada penerima jika di dukung oleh dokumen yang syah dan telah di verifikasi kebenarannya  dan sudah mendapat persetujuan dari ketua Bumdesa
Ø  Mengelola gaji dan insentif pengurus operasional dan pengurus unit usaha Bumdesa
Ø  Melakukan pembayaran atas pengadaan barang/jasa unit usaha BUMDes
Ø  Pengelola penerima keuangan unit usaha BUMDes selama unit usaha bumdesa belum memiliki staf keuangan.
Ø  Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha BUMDes
Ø  Melakukan tutup buku Kas dan Bank setiap akhir bulan dan akhir minggu jika dibutuhkan.
Ø  Mengarsipkan semua dokumen keuangan Bumdesa secara teratur dan  rapi
Ø  Menyetorkan uang kas bumdesa ke rekening Bumdesa jika jumlah uang kas sudah melebihi batas saldo kas maksimum yang di tetapkan
Ø  Menyimpan buku cek, slip penarikan dan penyetoran  uang  di rekening Bumdesa.
Ø  Membuat laporan Bank atas rekening koran yang diterima di setiap akhir bulan.
Ø  Bersama sama dengan pengurus harian lainnya melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus unit usaha Bumdesa

IV.            KEPALA UNIT USAHA
Mempunyai tugas membantu Ketua melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya di unit usaha BUMDes yang dipimpinnya.
Ø  Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Ketua
Ø  Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya
Ø  Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik
Ø  Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha
Ø  Memberi usul kepada Ketua untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan
Ø  Melaporkan posisi keuangan kepada Ketua dan Bendahara
Ø  Melakukan koordinasi dengan Aparat Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan, Investor, serta kepada pihak pihak lain dalam rangka efektifitas kegiatan unit usahanya
Ø  Membangun jaringan kerja terhadap pihak-pihak terkait.


Ketua,




                                                                                                                    ANDRI ANDRIANTO
loading...
Newer Post
Previous
This is the last post.

Post a Comment

[blogger][facebook]

BUMDES

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget