a) Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraaan masyarakat melalui pengembangan usaha berbasis pelayanan dan perdagangan dari potensi masyarakat menuju Desa yang lebih maju dan mandiri.
b) Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Desa Bunigeulis Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan Melalui Pengembangan Usaha
2. Misi BUM Desa Bunigeulis adalah sebagai berikut:
a) Membangun kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
b) Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha dan jasa.
c) Menggali potensi kegiatan ekonomi masyarakat untuk lebih berkembang dan maju.
d) Mengembangkan kegiatan ekonomi kecil dan menengah melalui kegiatan kerajinan industri rumah tangga.
e) Pengembangan infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung perekonomian.
3. Tujuan Bumdes bangkit Sejahtera:
a. Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa di kawasan perdesaan.
b. Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif (wirausaha masyarakat desa yang beenghasilan rendah).
c. Meningkatkan pendapatan asli desa.
d. Meningkatkan pengolahan potensi desa di kawasan perdesaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Badan Hukum
Bumdes Bangkit Sejahtera belum berbadan hukum, namun legal karena telah ditetapkan dengan Peraturan Desa sehingga pendiriannya telah memiliki alas hukum. Peraturan Desa tentang pendirian Bumdes Bangkit Sejahtera tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, terutama UU No. 6/2014 tentang Desa, dan Permendesa PDTT No. 4/2015 tentang Tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa.
5. Organisasi
Susunan organisasi kepengurusan Bumdes Bangkit Sejahtera Kecamatan Dayeuhluhur terdiri dari:
Dewan Penasehat : Kepala Desa Bunigeulis
Ketua : Andri Andrianto
Sekretaris : Nana Nasuki
Bendahara : Teti Malina
Kepala Unit Usaha : Abiyasa
6. Unit Usaha
Unit Usaha Bumdes Bangkit Sejahtera meliputi:
a. Unit Usaha Jasa pembayaran Air bersih dan Listrik (BRILink
b. Kredit Barang dengan perjanjian Murabahah
c. Unit Usaha pengadaan jasa internet Murah untuk Warga
7. Sumber keuangan:
a. Penyertaan modal Desa;
b. Bantuan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan swasta yang ditujukan untuk pembangunan Kawasan Perdesaan.
loading...
Post a Comment